Gerakan advokasi ramah disabilitas adalah
sebuah aksi yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan
hak-hak penyandang disabilitas khususnya hak untuk bisa mengakses beberapa
fasilitas umum seperti yang tercantum di peraturan daerah provinsi DIY nomor 4
tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak
penyandang disabilitas. Dalam hal aksesibilitas, pemerintah sudah berupaya
untuk meningkatkan sarana dan prasana berupa aksesibilitas publik yang ramah
difabel. Namun sayangnya, dalam implementasinya
masih banyak sekali persoalan yang ada sehingga penyandang disabilitas belum
memperoleh hak-hak yang semestinya. Bahkan, sistem fasilitas publik yang ada
juga belum sepenuhnya memenuhi asas keselamatan, kegunaan, kemudahan dan
kemandirian.
Aksi gerakan ramah disabilitas ini pada
awalnya dimulai dengan melakukan wawancara kepada beberapa difabel khususnya
yang berada di Yogyakarta. Pada wawancara tersebut kami ajukan pertanyaan
mengenai pendapat mereka terhadap pelayanan publik disabilitas yang sudah ada
ini. Rata-rata dari mereka menyuarakan tentang keluh kesah terhadap banyaknya
fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka namun nyatanya dimanfaatkan oleh
oknum lain untuk kepentingan dan keuntungan mereka sendiri.
Setelah itu, kami terjun langsung ke salah
satu lokasi yang ada di Yogyakarta tepatnya sepanjang jalan Mangkubumi sampai
dengan titik 0 km. Sepanjang jalan memang sudah terdapat fasilitas difabel yang
lumayan lengkap, sayangnya fasilitas tersebut digunakan tidak semestinya. Aksi
turun ke jalan ini diharapkan bisa memberikan edukasi masyarakat khususnya para
pedagang yang berada di sepanjang jalan mangkubumi (pedestrian kawasan
Malioboro) untuk sadar terhadap hak-hak para difabel. Masih banyak sekali
fasilitas gulding block untuk para difabel yang ada di lokasi tersebut ternyata
difungsikan untuk hal lain misalnya saja
untuk tempat jualan. Ketika ditanya, banyak penjual yang ternyata tidak
mengetahui fungsi dari fasilitas umum tersebut dan banyak pula penjual yang
mengetahui hal tersebut namun mengaku terpaksa tetap berjualan karena beberapa hal. Ketidaksadaran ini tentu saja patut untuk diluruskan
sehingga nantinya guiding block akan dimanfaatkan bagi yang semestinya berhak.
Maka dari itu, melalui aksi ini kami
menyuarakan secara langsung keluh kesah para difabel, dilanjutkan dengan memberikan
edukasi secara langsung berupa hak-hak difabel kepada oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, dan mengajak masyarakat untuk
ikut serta berkontribusi dan ramah terhadap pelayanan publik yang seharusnya
dimanfaatkan langsung oleh difabel sehingga nantinya kesejahteraan akan dirasakan oleh semua pihak.
Salah satu video wawancara dengan nara sumber Prima (PMI angkatan 2014) di perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengenai pendapatnya terhadap layanan publik difabel
Guiding block di sepanjang pedestrian Malioboro yang dipenuhi pejalan kaki
Guiding block yang difungsikan untuk area jualan dan tempat duduk
Guiding block yang difungsikan untuk tempat berjualan dawet dan dagangan kaki lima lainnya
Salah satu difabel yang ada di kawasan pedestrian Malioboro
Fasilitas difabel yang digunakan untuk nongkrong dan main-main oleh pengunjung